NPM : 17212345
KELAS : 4EA02
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Salah
satu kebutuhan primer manusia adalah tempat tinggal. Tetapi terkadang tempat
tinggal yang ditempati tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diinginkan, karena
beberapa faktor, salah satunya faktor lokasi. Terkadang lokasi tempat tinggal
seseorang terlalu jauh dari tempat kerjanya, atau seseorang beranggapan bahwa
daerah sekitar tempat tinggalnya sudah tidak memberikan kenyamanan baginya.
Oleh karena itu seseorang tersebut memerlukan tempat tinggal yang baru.
Ada beberapa alternatif dalam
mencari tempat tinggal yang baru. Bagi yang memiliki penghasilan yang cukup,
mencari tempat tinggal yang baru bisa dengan cara membeli rumah baru. Sedangkan
bagi orang dengan penghasilan yang pas-pasan atau bahkan belum memperoleh
pendapatan sama sekali, bisa dilakukan dengan cara menyewa rumah atau rumah kos
(kos-kosan).
Usaha
rumah kos merupakan salah satu usaha yang paling diminati belakangan ini,
karena dianggap akan memberikan keuntungan yang melimpah. Maka tidak heran
bahwa akan ditemukan banyak rumah kos berdiri terutama di daerah sekitar
perguruan tinggi. Tetapi tidak hanya di sekitar perguruan tinggi saja bisa
ditemukan rumah kos. Di beberapa daerah yang masih jarang terdapat rumah huni,
usaha rumah kos bisa menjadi solusi yang efektif, apalagi bagi orang-orang yang
merantau untuk bekerja, tetapi tidak ditemukan tempat huni yang tersedia karena
di daerah tersebut masih jarang terdapat rumah huni yang tersedia. Dengan
adanya usaha rumah kos ini, maka akan membantu orang-orang dan ekonomi karena
membantu melancarkan perputaran uang di daerah tersebut.
Atas
dasar itulah, saya akan menganalisis usaha rumah kos ibu saya yang terletak di
kecamatan Hamadi, Jayapura berdasarkan teori utilitarianisme.
2. TEORI
2.1 Pengertian Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari bahasa
latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Utilitarianisme adalah suatu paham yang
menilai baik atau buruknya suatu tindakan tindakan berdasarkan manfaat atau
kegunaan dari tindakan tersebut, dan siapa saja yang menerima manfaat tersebut.
Paham ini menyatakan bahwa suatu tindakan pada umumnya termasuk kegiatan bisnis
dikatakan “baik” jika tindakan tersebut bisa memberikan lebih banyak manfaat
kepada masyarakat ketimbang kerugian yang diberikannya. Utilitarianisme sebagai
teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John
Stuart Mill.
Dalam
dunia ekonomi, teori ini cocok dengan pemikiran ekonomi, karena paham ini bisa
menghitung manfaat seperti saat menghitung keuntungan dan kerugian yang
dihasilkan dari kegiatan tersebut. Utilitarianisme, dibedakan menjadi
dua macam :
a Utilitarianisme Tindakan (Act Utilitarianism)
Secara
dasar Utilitarianisme Tindakan dapat dirumuskan bahwa setiap manusia harus
sering malkukan perbuatan yang bermanfaat sehingga setiap tindakannya
menghasilkan akibat-akibat yang baik di dunia daripada akibat buruknya. Bagi
penganut aliran ini, pertanyaan pokok yang perlu diajukan dalam
mempertimbangkan suatu tindakan tertentu adalah: "Apakah tindakanku yang
tertentu ini, pada situasi seperti ini, kalau memperhatikan semua pihak yang
tersangkut, akan membawa akibat baik yang lebih besar daripada akibat
buruknya?" Bagi Utilitarianisme Tindakan tidak ada peraturan umum yang
dengan sendirinya berlaku; setiap tindakan mesti dipertimbangkan akibatnya.
b. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Untuk
mengatasi kelemahan Utilitarianisme Tindakan, maka kemudian dikembangkanlah
macam etika Utilitarian yang kedua, yakni Utilitarianisme Peraturan. Dalam
teori ini, yang dipermasalahkan bukan lagi akibat baik dan buruk dari
masing-masing tindakan sendiri, melainkan dari peraturan umum yang mendasari
tindakan itu. Karena meskipun orang tersebut melakukan perbuatan yang baik
tetapi berdasarkan peraturan yang salah, maka orang tersebut tetap dianggap
telah melakukan perbuatan yang salah.
Menurut Weiss terdapat tiga konsep
dasar mengenai utilitarianisme sebagai berikut :
• Suatu tindakan atau perbuatan adalah benar jika tindakan itu memberikan hal terbaik untuk banyak orang yang dipengaruhi oleh tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan.
• Suatu tindakan atau perbuatan
atau pengambilan keputusan adalah benar jika terdapat manfaat terbaik atas
biaya – biaya yang dikeluarkan, dibandingkan manfaat dari semua kemungkinan alternatif
yang pilihan yang dipertimbangkan.
• Suatu tindakan atau perbuatan
adalah benar jika tindakan atau perbuatan itu secara tepat mampu memberi
manfaat, baik langsung ataupun tidak langsung, untuk masa depan pada setiap
orang dan jika manfaat tersebut lebih besar daripada biaya dan manfaat
alternatif yang ada.
Utilitarianisme
memiliki beberapa keuntungan yang positif, salah satunya rasional, karena
segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia
selalu dianggap rasional. Begitu juga dengan ketika menentukan baik
buruknya perbuatan berdasarkan teori utilitarianisme. Meskipun perbuatan
tersebut menguntungkan beberapa pihak, tetapi tetap dianggap buruk karena malah
merugikan orang banyak, yang dimana hal tersebut tidak dianggap rasional.
Selain
itu juga utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral,
sehingga pelaku bisa bekajar mana yang baik dan mana yang buruk dalam
memberikan manfaat kepada orang banyak. Utilitarianisme juga bersifat
universalitas, yang berarti bahwa paham ini berlaku bagi siapa saja dan dimana
saja.
2.2 Deontologi
Deontologi
dalam bahasa Yunani “deon” berarti kewajiban. Teori Deontologi merupakan teori
etika yang menyatakan bahwa suatu perbuatan seseorang ditentukan oleh kewajiban
yang dimiliki seseorang untuk menaati norma sosial yang berlaku. Baik buruknya
perbuatan orang tersebut tidak ditentukan oleh
apakah ketaatan tersebut memberikan hasil yang menguntungkan atau tidak.
Istilah Deontologi pertama kali digunakan oleh filsuf asal Jerman, Immanuel
Kant. Deontologi berlawanan dengan teori teleologi, yang malah lebih
mengutamakan maksud dari suatu perbuatan, serta paham pragmatis, konsekualisme
dan etika kebijakan.
2.3 Analisis Biaya Manfaat (Cost and Benefit Analysis)
Analisa
ini digunakan untuk membandingkan biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaksana
bisnis atas suatu usaha/bisnis dengan kerugian yang akan diderita oleh
masyarakat akibat bisnis tersebut, serta juga membandingkan keuntungan yang
diterima oleh perusahaan dengan manfaat yang dinikmati oleh orang-orang
sekitar.
Seperti
yang kita ketahui bahwa tujuan utama perusahaan adalah memperoleh laba dalam
kondisi apapun. Menurut paham Deontologi, perusahaan dianggap bertindak baik
apabila telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disusun berdasarkan
tujuannya. Tetapi apakah kewajiban tersebut memberikan manfaat bagi orang
banyak? Belum tentu, karena tujuan perusahaan belum tentu searah dengan
kepentingan orang banyak. Karena itulah, dalam menentukan tujuan perusahaan,
sebaiknya disusun juga tujuan moral, bukan hanya tujuan finansial. Karena
dengan disusunnya tujuan moral ini, maka kegiatan perusahaan yang dilaksanakan
akan searah dengan kepentingan orang banyak dan akan memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Salah
satu cara untuk menyusun tujuan moral ini adalah dengan mengandalkan paham
utilitarianisme sebagai dasar dalam menyusun tujuan perusahaan, kerana paham
utilitarianisme bersifat rasional, yang berarti tujuan moral perusahaan juga
akan diterima oleh semua pihak karena bisa diterima oleh akal sehat manusia.
Dalam membuat kebijaksanaan bisnis,
perlu dilakukan sesuai dengan langkah-langkah berikut agar tidak merugikan
orang banyak
- Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
- Setelah alternatif-alternatif dikumpulkan, pilihlah alternatif yang memberikan manfaat yang terbesar terhadap masyarakat.
- Instrumen untuk menghitung keuntungan dan kerugian bisa menggunakan analisis neraca, dan kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dalam jangka panjang
3. ANALISIS
Usaha
rumah kos ibu saya sudah berdiri sejak saya masih belajar di sekolah dasar.
Letaknya berada beberap blok di seberang rumah saya. Di daerah tempat saya
tinggal, waktu itu, masih banyak terdapat lahan kosong yang belum
diinvestasikan. Oleh karena itu, wajar jika banyak orang yang ingin menyewa
rumah kos tersebut, karena mereka adalah sebagian besar orang yang mencari
kerja di sekitar daerah Hamadi dan Entrop.
Dengan
adanya rumah kos tersebut, maka usaha lain juga ikut berdatangan, seperti
warung, laundry dan gerai pulsa. Hal ini merupakan sesuatu yang positif karena
membantu perputaran uang terjadi di daerah tersebut dan membantu perekonomian
orang-orang yang tinggal di daerah tersebut. Selain itu, penghuni kos mendapat
kemudahan ketika berangkat ke luar atau ke tempat kerja, karena lokasi rumah
kos yang strategis. Penghuni kos tidak perlu susah payah untuk mencari tanah
kosong, membangun rumah dari awal, karena tersedia rumah kos tersebut yang
menyediakan jasa tempat tinggal dengan metode pembayaran sewa yang dibayar tiap
bulan. Selain itu juga rumah kos tersebut tidak terlalu jauh dari rumah ibadah
seperti masjid dan gereja, sehingga memudahkan penghuninya untuk pergi
beribadah. Dari segi sosial, rumah kos tersebut merupakan sarana/wahana dalam
mencari teman baru. Sering saya temukan ketika berkunjung ke rumah kos
tersebut, penghuni-penghuninya sering menghabiskan waktu bersama, seperti
bermain kartu, becanda, merayakan tahun baru bersama dan banyak kegiatan sosial
lainnya. Semua penghuni menjalin hubungan yang akrab, dari anak-anak, kaum
lajang hingga pasangan suami istri.
Menurut teori Utilitarianisme,
usaha rumah kos tersebut memberikan manfaat bagi banyak orang terutama penghuni
kos tersebut, dari sisi finansial, sosial, religius dan masih banyak lagi. Hal
ini ditunjukkan dengan manfaat yang diterima oleh orang banyak ketimbang pihak
individual. Dengan adanya usaha rumah kos tersebut, orang-orang pada
berbondong-bondong untuk mengunjungi daerah tempat tinggal saya, entah itu
untuk bekerja, mencari tempat tinggal atau yang lainnya. Dengan adanya usaha
rumah kos tersebut, maka jumlah penduduk di daerah tersebut meningkat, sehingga
memancing orang lain juga untuk tinggal di sekitar rumah kos tersebut untuk
tinggal, dan membentuk sebuah komunitas.
Tetapi
dengan adanya usaha rumah kos tersebut, tidak hanya mendatangkan manfaat saja,
tetapi juga kerugian bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan rumah kos
tersebut. Seperti rumah kos lainnya yang memiliki model kamar berjejeran dan
jarak anatara satu kamar dengan kamar yang lainnya sangat dekat, hal tersebut
mengakibatkan suasana di rumah kos tersebut terkesan ramai. Banyak penghuni
dengan kepentingan masing-masing dengan jarak kamar yang terlalu dekat,
menyababkan suasana di rumah kos tersebut menjadi berisik, teruatama bagi
pasutri yang memiliki anak kecil. Saya belum pernah melihat perseteruan atau
perkelahian yang terjadi dianatar mereka, tetapi menurut saya pribadi setiap
orang layak mendapatkan waktu untuk menyendiri tanpa diganggu orang lain. Hal
yang sama tidak pernah saya temukan pada rumah kos lainnya, begitu juga ketika
saya sudah tiga tahun tinggal di Depok. Selain itu, terkadang ketika merayakan
tahun baru, terdapat beberapa orang yang menenggak minuman keras, yang diminum
tidak jauh dari kamar yang ditinggali oleh anak-anak. Selain itu juga dari
rumah kos ini, penghuninya memiliki kendaraan motor pribadi, yang menyebabkan
jalan di sekitar rumah kos tersebut menjadi lebih ramai.
Selain
itu, seperti usaha yang lain, usaha rumah kos juga memiliki kemungkinan untuk
menyebabkan polusi sekitar rumah kos tersebut. Penghuninya sering ditemukan
membuang bekas sabun, makanan sembarangan. Mereka juga sering ditemukan
membuang sampah di sembarang tempat. Didorong dengan tidak tersedianya jasa
tukang sampah, maka usaha rumah kos tersebut menjadi salah satu faktor penyebab
polusi di daerah tempat tinggal saya.
4. Kesimpulan
Berdasarkan
analisis di atas, maka ditemukan bahwa tujuan usaha rumah kos harus dirombak
lebih lanjut agar tujuannya tidak hanya memperoleh laba semata, melainkan juga
menjaga lingkungan sekitarnya agar bebas dari polusi. Selain itu juga
diperlukan rasa peduli yang tinggi dari penghuni rumah kos agar tercipta nuansa
yang lebih tenang di rumah kos tersebut.
REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme
http://julieka06.blogspot.co.id/2008/12/utilitarianisme-dan-contohnya.html
http://www.negarahukum.com/hukum/aliran-utilitarianisme.html
http://griscaayu-fib12.web.unair.ac.id/artikel_detail-103870-Umum-Utilitarianisme.html
https://hankkuang.wordpress.com/2009/06/09/john-stuart-mill-utilitarianisme/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar