Jumat, 23 Oktober 2015

ANALISIS USAHA RUMAH KOS BERDASARKAN TEORI UTILITARIANISME

NAMA : THARIQ AFIF R. H

NPM     : 17212345


KELAS : 4EA02











1. PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah



            Salah satu kebutuhan primer manusia adalah tempat tinggal. Tetapi terkadang tempat tinggal yang ditempati tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diinginkan, karena beberapa faktor, salah satunya faktor lokasi. Terkadang lokasi tempat tinggal seseorang terlalu jauh dari tempat kerjanya, atau seseorang beranggapan bahwa daerah sekitar tempat tinggalnya sudah tidak memberikan kenyamanan baginya. Oleh karena itu seseorang tersebut memerlukan tempat tinggal yang baru.


        Ada beberapa alternatif dalam mencari tempat tinggal yang baru. Bagi yang memiliki penghasilan yang cukup, mencari tempat tinggal yang baru bisa dengan cara membeli rumah baru. Sedangkan bagi orang dengan penghasilan yang pas-pasan atau bahkan belum memperoleh pendapatan sama sekali, bisa dilakukan dengan cara menyewa rumah atau rumah kos (kos-kosan).

        Usaha rumah kos merupakan salah satu usaha yang paling diminati belakangan ini, karena dianggap akan memberikan keuntungan yang melimpah. Maka tidak heran bahwa akan ditemukan banyak rumah kos berdiri terutama di daerah sekitar perguruan tinggi. Tetapi tidak hanya di sekitar perguruan tinggi saja bisa ditemukan rumah kos. Di beberapa daerah yang masih jarang terdapat rumah huni, usaha rumah kos bisa menjadi solusi yang efektif, apalagi bagi orang-orang yang merantau untuk bekerja, tetapi tidak ditemukan tempat huni yang tersedia karena di daerah tersebut masih jarang terdapat rumah huni yang tersedia. Dengan adanya usaha rumah kos ini, maka akan membantu orang-orang dan ekonomi karena membantu melancarkan perputaran uang di daerah tersebut.


          Atas dasar itulah, saya akan menganalisis usaha rumah kos ibu saya yang terletak di kecamatan Hamadi, Jayapura berdasarkan teori utilitarianisme.




2. TEORI


2.1 Pengertian Utilitarianisme



         Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Utilitarianisme adalah suatu paham yang menilai baik atau buruknya suatu tindakan tindakan berdasarkan manfaat atau kegunaan dari tindakan tersebut, dan siapa saja yang menerima manfaat tersebut. Paham ini menyatakan bahwa suatu tindakan pada umumnya termasuk kegiatan bisnis dikatakan “baik” jika tindakan tersebut bisa memberikan lebih banyak manfaat kepada masyarakat ketimbang kerugian yang diberikannya. Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill.



     Dalam dunia ekonomi, teori ini cocok dengan pemikiran ekonomi, karena paham ini bisa menghitung manfaat seperti saat menghitung keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :

    a  Utilitarianisme Tindakan (Act Utilitarianism)




Secara dasar Utilitarianisme Tindakan dapat dirumuskan bahwa setiap manusia harus sering malkukan perbuatan yang bermanfaat sehingga setiap tindakannya menghasilkan akibat-akibat yang baik di dunia daripada akibat buruknya. Bagi penganut aliran ini, pertanyaan pokok yang perlu diajukan dalam mempertimbangkan suatu tindakan tertentu adalah: "Apakah tindakanku yang tertentu ini, pada situasi seperti ini, kalau memperhatikan semua pihak yang tersangkut, akan membawa akibat baik yang lebih besar daripada akibat buruknya?" Bagi Utilitarianisme Tindakan tidak ada peraturan umum yang dengan sendirinya berlaku; setiap tindakan mesti dipertimbangkan akibatnya.

b.     Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)



Untuk mengatasi kelemahan Utilitarianisme Tindakan, maka kemudian dikembangkanlah macam etika Utilitarian yang kedua, yakni Utilitarianisme Peraturan. Dalam teori ini, yang dipermasalahkan bukan lagi akibat baik dan buruk dari masing-masing tindakan sendiri, melainkan dari peraturan umum yang mendasari tindakan itu. Karena meskipun orang tersebut melakukan perbuatan yang baik tetapi berdasarkan peraturan yang salah, maka orang tersebut tetap dianggap telah melakukan perbuatan yang salah.



Menurut Weiss terdapat tiga konsep dasar mengenai utilitarianisme sebagai berikut :


• Suatu tindakan atau perbuatan adalah benar jika tindakan itu memberikan hal terbaik untuk banyak orang yang dipengaruhi oleh tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan.



• Suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan adalah benar jika terdapat manfaat terbaik atas biaya – biaya yang dikeluarkan, dibandingkan manfaat dari semua kemungkinan alternatif yang pilihan yang dipertimbangkan.


• Suatu tindakan atau perbuatan adalah benar jika tindakan atau perbuatan itu secara tepat mampu memberi manfaat, baik langsung ataupun tidak langsung, untuk masa depan pada setiap orang dan jika manfaat tersebut lebih besar daripada biaya dan manfaat alternatif yang ada.



            Utilitarianisme memiliki beberapa keuntungan yang positif, salah satunya rasional, karena segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia  selalu dianggap rasional. Begitu juga dengan ketika menentukan baik buruknya perbuatan berdasarkan teori utilitarianisme. Meskipun perbuatan tersebut menguntungkan beberapa pihak, tetapi tetap dianggap buruk karena malah merugikan orang banyak, yang dimana hal tersebut tidak dianggap rasional.



            Selain itu juga utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, sehingga pelaku bisa bekajar mana yang baik dan mana yang buruk dalam memberikan manfaat kepada orang banyak. Utilitarianisme juga bersifat universalitas, yang berarti bahwa paham ini berlaku bagi siapa saja dan dimana saja.



2.2 Deontologi


            Deontologi dalam bahasa Yunani “deon” berarti kewajiban. Teori Deontologi merupakan teori etika yang menyatakan bahwa suatu perbuatan seseorang ditentukan oleh kewajiban yang dimiliki seseorang untuk menaati norma sosial yang berlaku. Baik buruknya perbuatan orang tersebut tidak ditentukan oleh  apakah ketaatan tersebut memberikan hasil yang menguntungkan atau tidak. Istilah Deontologi pertama kali digunakan oleh filsuf asal Jerman, Immanuel Kant. Deontologi berlawanan dengan teori teleologi, yang malah lebih mengutamakan maksud dari suatu perbuatan, serta paham pragmatis, konsekualisme dan etika kebijakan.



2.3 Analisis Biaya Manfaat (Cost and Benefit Analysis)

            Analisa ini digunakan untuk membandingkan biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaksana bisnis atas suatu usaha/bisnis dengan kerugian yang akan diderita oleh masyarakat akibat bisnis tersebut, serta juga membandingkan keuntungan yang diterima oleh perusahaan dengan manfaat yang dinikmati oleh orang-orang sekitar.

Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan utama perusahaan adalah memperoleh laba dalam kondisi apapun. Menurut paham Deontologi, perusahaan dianggap bertindak baik apabila telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disusun berdasarkan tujuannya. Tetapi apakah kewajiban tersebut memberikan manfaat bagi orang banyak? Belum tentu, karena tujuan perusahaan belum tentu searah dengan kepentingan orang banyak. Karena itulah, dalam menentukan tujuan perusahaan, sebaiknya disusun juga tujuan moral, bukan hanya tujuan finansial. Karena dengan disusunnya tujuan moral ini, maka kegiatan perusahaan yang dilaksanakan akan searah dengan kepentingan orang banyak dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

            Salah satu cara untuk menyusun tujuan moral ini adalah dengan mengandalkan paham utilitarianisme sebagai dasar dalam menyusun tujuan perusahaan, kerana paham utilitarianisme bersifat rasional, yang berarti tujuan moral perusahaan juga akan diterima oleh semua pihak karena bisa diterima oleh akal sehat manusia.

             Dalam membuat kebijaksanaan bisnis, perlu dilakukan sesuai dengan langkah-langkah berikut agar tidak merugikan orang banyak




  • Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
  • Setelah alternatif-alternatif dikumpulkan, pilihlah alternatif yang memberikan manfaat yang terbesar terhadap masyarakat.
  •  Instrumen untuk menghitung keuntungan dan kerugian bisa menggunakan analisis neraca, dan kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dalam jangka panjang




3. ANALISIS


            Usaha rumah kos ibu saya sudah berdiri sejak saya masih belajar di sekolah dasar. Letaknya berada beberap blok di seberang rumah saya. Di daerah tempat saya tinggal, waktu itu, masih banyak terdapat lahan kosong yang belum diinvestasikan. Oleh karena itu, wajar jika banyak orang yang ingin menyewa rumah kos tersebut, karena mereka adalah sebagian besar orang yang mencari kerja di sekitar daerah Hamadi dan Entrop.

            Dengan adanya rumah kos tersebut, maka usaha lain juga ikut berdatangan, seperti warung, laundry dan gerai pulsa. Hal ini merupakan sesuatu yang positif karena membantu perputaran uang terjadi di daerah tersebut dan membantu perekonomian orang-orang yang tinggal di daerah tersebut. Selain itu, penghuni kos mendapat kemudahan ketika berangkat ke luar atau ke tempat kerja, karena lokasi rumah kos yang strategis. Penghuni kos tidak perlu susah payah untuk mencari tanah kosong, membangun rumah dari awal, karena tersedia rumah kos tersebut yang menyediakan jasa tempat tinggal dengan metode pembayaran sewa yang dibayar tiap bulan. Selain itu juga rumah kos tersebut tidak terlalu jauh dari rumah ibadah seperti masjid dan gereja, sehingga memudahkan penghuninya untuk pergi beribadah. Dari segi sosial, rumah kos tersebut merupakan sarana/wahana dalam mencari teman baru. Sering saya temukan ketika berkunjung ke rumah kos tersebut, penghuni-penghuninya sering menghabiskan waktu bersama, seperti bermain kartu, becanda, merayakan tahun baru bersama dan banyak kegiatan sosial lainnya. Semua penghuni menjalin hubungan yang akrab, dari anak-anak, kaum lajang hingga pasangan suami istri.

Menurut teori Utilitarianisme, usaha rumah kos tersebut memberikan manfaat bagi banyak orang terutama penghuni kos tersebut, dari sisi finansial, sosial, religius dan masih banyak lagi. Hal ini ditunjukkan dengan manfaat yang diterima oleh orang banyak ketimbang pihak individual. Dengan adanya usaha rumah kos tersebut, orang-orang pada berbondong-bondong untuk mengunjungi daerah tempat tinggal saya, entah itu untuk bekerja, mencari tempat tinggal atau yang lainnya. Dengan adanya usaha rumah kos tersebut, maka jumlah penduduk di daerah tersebut meningkat, sehingga memancing orang lain juga untuk tinggal di sekitar rumah kos tersebut untuk tinggal, dan membentuk sebuah komunitas.  

            Tetapi dengan adanya usaha rumah kos tersebut, tidak hanya mendatangkan manfaat saja, tetapi juga kerugian bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan rumah kos tersebut. Seperti rumah kos lainnya yang memiliki model kamar berjejeran dan jarak anatara satu kamar dengan kamar yang lainnya sangat dekat, hal tersebut mengakibatkan suasana di rumah kos tersebut terkesan ramai. Banyak penghuni dengan kepentingan masing-masing dengan jarak kamar yang terlalu dekat, menyababkan suasana di rumah kos tersebut menjadi berisik, teruatama bagi pasutri yang memiliki anak kecil. Saya belum pernah melihat perseteruan atau perkelahian yang terjadi dianatar mereka, tetapi menurut saya pribadi setiap orang layak mendapatkan waktu untuk menyendiri tanpa diganggu orang lain. Hal yang sama tidak pernah saya temukan pada rumah kos lainnya, begitu juga ketika saya sudah tiga tahun tinggal di Depok. Selain itu, terkadang ketika merayakan tahun baru, terdapat beberapa orang yang menenggak minuman keras, yang diminum tidak jauh dari kamar yang ditinggali oleh anak-anak. Selain itu juga dari rumah kos ini, penghuninya memiliki kendaraan motor pribadi, yang menyebabkan jalan di sekitar rumah kos tersebut menjadi lebih ramai.

            Selain itu, seperti usaha yang lain, usaha rumah kos juga memiliki kemungkinan untuk menyebabkan polusi sekitar rumah kos tersebut. Penghuninya sering ditemukan membuang bekas sabun, makanan sembarangan. Mereka juga sering ditemukan membuang sampah di sembarang tempat. Didorong dengan tidak tersedianya jasa tukang sampah, maka usaha rumah kos tersebut menjadi salah satu faktor penyebab polusi di daerah tempat tinggal saya.


4. Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, maka ditemukan bahwa tujuan usaha rumah kos harus dirombak lebih lanjut agar tujuannya tidak hanya memperoleh laba semata, melainkan juga menjaga lingkungan sekitarnya agar bebas dari polusi. Selain itu juga diperlukan rasa peduli yang tinggi dari penghuni rumah kos agar tercipta nuansa yang lebih tenang  di rumah kos tersebut.



REFERENSI


https://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme

http://julieka06.blogspot.co.id/2008/12/utilitarianisme-dan-contohnya.html

http://www.negarahukum.com/hukum/aliran-utilitarianisme.html

http://griscaayu-fib12.web.unair.ac.id/artikel_detail-103870-Umum-Utilitarianisme.html

https://hankkuang.wordpress.com/2009/06/09/john-stuart-mill-utilitarianisme/
































Tidak ada komentar: