Selasa, 22 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL : KOMENTAR DAN KRITIKAN TENTANG UU NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN


KOMENTAR DAN KRITIKAN TENTANG UU NO.17 TAHUN 2012 PERKOPERASIAN

Anggota Kelompok      :
1. Gary  egluezyano
2. Thariq Afif Rahman
3. Ukhwan Fachnizar
4. Yoga Adi Pratama

       2EA02



Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Beberapa hal yang membedakan UU No. 25 Tahun  1992 dengan UU No. 17 Tahun  2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi;  Keanggotaan Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen, Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Menurut pendapat kami setelah kami diskusikan , UU 17 tahun 2012 tentang koperasi cukup baik. Karena UU ini bisa membantu mengawasi usaha-usaha masyarakat yang modalnya berasal dari koperasi. UU ini dapat sangat berperan aktif dalam kehidupan di masyarakat pada zaman yang susah ini , terutama bagi rakyat yang kurang mampu dan membutuhkan modal untuk membuka usaha. Di samping itu , UU tentang koperasi ini juga bisa mengawasi masyarakat yang benar-benar memakai modal koperasi dengan baik atau tidak , karena masih banyak orang yang meminjam uang tetapi tidak digunakan untuk membuat modal usaha , sehingga orang tersebut tidak bisa membayar uang modal yang telah ia pinjam.
 Namun UU no.17 tahun 2012 kami nilai tidak memihak kepentingan anggota. Dan bentuk kelembagaannya sendiri koperasi seperti menyerupai PT (perseroan terbatas), dan tidak dilandasi asas gotong royong dan semangat ekonomi kerakyatan. Berarti Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar (investor) sangat terbuka dalam undang-undang ini dan hal ini kami rasa sangat berbeda dari yang di harapkan para pendiri atau tokoh-tokoh penting dalam pendirian koperasi di Indonesia seperti Patih R.Aria Wiria Atmaja .
Dan dalam UU ini selalu atau hampir setiap pasalnya di katakan “seluruh anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya” , samapi bosen baca kalimat yang satu ini . Mereka para pembuat  UU kayanya hanya mengambil garis besarnya saja , padahal mereka (anggota dan masyarakat koprasi) belum tentu benar-benar mengetahui isi dari UU ini . Padahal kalau kita tanya satu persatu koperasi yang ada di Indonesia paling hanya setengahnya yang mengetahui UU tentang perkoperasian ini . Jadi untuk kasus ini saran kami adalah harus ada sosialisasi lebih mendalam kepada para anggota koperasi dan masyarakat di seluruh Indonesia , karena kalau tidak begitu percuma di buat UU dengan susah payah oleh para ahli bahasa .
 Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia. Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.
 Tapi keberadaan Koperasi memang benar-benar di perlukan karena koperasi juga membantu rakyat yang kurang mampu agar memperoleh penghasilan, membantu usaha-usaha masyarakat yang modalnya berasal dari koperasi . Seperti kita sering lihat di sekolah-sekolah dari mulai SD SMP SMA selalu kita jumpai koperasi walaupun kecil . Dari situ bisa kita lihat minat Warga Negara Indonesia untuk mendirikan Koperasi sangatlah tinggi , jadi seharusnya Pemerintah benar-benar menudukung sepenuhnya Warga Negara Indonesia dalam mendirikan Koperasi baik kecil atau pun besar bukan hanya membuat UU mengumumkan UU menulis UU setekah itu sudah selesei tidak mau tahu apa yang sebenarnya terjadi di luar sana .
Dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Dan pengurus koperasi harus sangat memaksimalkan tugas-tugas dari UU 17 tahun 2012 ini  jangan sampai semangat atau jiwa koperasi dihilangkan kemandiriannya dan ditempatkan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara.






Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Beberapa hal yang membedakan UU No. 25 Tahun  1992 dengan UU No. 17 Tahun  2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi;  Keanggotaan Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen, Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.

Menurut pendapat kami setelah kami diskusikan , UU 17 tahun 2012 tentang koperasi cukup baik. Karena UU ini bisa membantu mengawasi usaha-usaha masyarakat yang modalnya berasal dari koperasi. UU ini dapat sangat berperan aktif dalam kehidupan di masyarakat pada zaman yang susah ini , terutama bagi rakyat yang kurang mampu dan membutuhkan modal untuk membuka usaha. Di samping itu , UU tentang koperasi ini juga bisa mengawasi masyarakat yang benar-benar memakai modal koperasi dengan baik atau tidak , karena masih banyak orang yang meminjam uang tetapi tidak digunakan untuk membuat modal usaha , sehingga orang tersebut tidak bisa membayar uang modal yang telah ia pinjam.
 Namun UU no.17 tahun 2012 kami nilai tidak memihak kepentingan anggota. Dan bentuk kelembagaannya sendiri koperasi seperti menyerupai PT (perseroan terbatas), dan tidak dilandasi asas gotong royong dan semangat ekonomi kerakyatan. Berarti Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar (investor) sangat terbuka dalam undang-undang ini dan hal ini kami rasa sangat berbeda dari yang di harapkan para pendiri atau tokoh-tokoh penting dalam pendirian koperasi di Indonesia seperti Patih R.Aria Wiria Atmaja .
Dan dalam UU ini selalu atau hampir setiap pasalnya di katakan “seluruh anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya” , samapi bosen baca kalimat yang satu ini . Mereka para pembuat  UU kayanya hanya mengambil garis besarnya saja , padahal mereka (anggota dan masyarakat koprasi) belum tentu benar-benar mengetahui isi dari UU ini . Padahal kalau kita tanya satu persatu koperasi yang ada di Indonesia paling hanya setengahnya yang mengetahui UU tentang perkoperasian ini . Jadi untuk kasus ini saran kami adalah harus ada sosialisasi lebih mendalam kepada para anggota koperasi dan masyarakat di seluruh Indonesia , karena kalau tidak begitu percuma di buat UU dengan susah payah oleh para ahli bahasa .

 Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia. Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.
 Tapi keberadaan Koperasi memang benar-benar di perlukan karena koperasi juga membantu rakyat yang kurang mampu agar memperoleh penghasilan, membantu usaha-usaha masyarakat yang modalnya berasal dari koperasi . Seperti kita sering lihat di sekolah-sekolah dari mulai SD SMP SMA selalu kita jumpai koperasi walaupun kecil . Dari situ bisa kita lihat minat Warga Negara Indonesia untuk mendirikan Koperasi sangatlah tinggi , jadi seharusnya Pemerintah benar-benar menudukung sepenuhnya Warga Negara Indonesia dalam mendirikan Koperasi baik kecil atau pun besar bukan hanya membuat UU mengumumkan UU menulis UU setekah itu sudah selesei tidak mau tahu apa yang sebenarnya terjadi di luar sana .
Dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Dan pengurus koperasi harus sangat memaksimalkan tugas-tugas dari UU 17 tahun 2012 ini  jangan sampai semangat atau jiwa koperasi dihilangkan kemandiriannya dan ditempatkan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara.

.











Tidak ada komentar: