KOMENTAR DAN KRITIKAN TENTANG UU
NO.17 TAHUN 2012 PERKOPERASIAN
Anggota
Kelompok :
1.
Gary egluezyano
2.
Thariq Afif Rahman
3.
Ukhwan Fachnizar
4.
Yoga Adi Pratama
2EA02
Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha
yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur
berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Beberapa
hal yang membedakan UU No. 25 Tahun 1992 dengan UU No. 17 Tahun
2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi; Keanggotaan
Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi
mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen,
Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin
Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Menurut pendapat
kami setelah kami diskusikan , UU 17 tahun 2012 tentang koperasi cukup baik.
Karena UU ini bisa membantu mengawasi usaha-usaha masyarakat yang modalnya
berasal dari koperasi. UU ini dapat sangat berperan aktif dalam kehidupan di
masyarakat pada zaman yang susah ini , terutama bagi rakyat yang kurang mampu dan
membutuhkan modal untuk membuka usaha. Di samping itu , UU tentang koperasi ini
juga bisa mengawasi masyarakat yang benar-benar memakai modal koperasi dengan
baik atau tidak , karena masih banyak orang yang meminjam uang tetapi tidak
digunakan untuk membuat modal usaha , sehingga orang tersebut tidak bisa
membayar uang modal yang telah ia pinjam.
Namun
UU no.17 tahun 2012 kami nilai tidak memihak kepentingan anggota. Dan bentuk
kelembagaannya sendiri koperasi seperti menyerupai PT (perseroan terbatas), dan
tidak dilandasi asas gotong royong dan semangat ekonomi kerakyatan. Berarti Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar (investor) sangat terbuka dalam
undang-undang ini dan hal ini kami rasa sangat berbeda dari yang di harapkan
para pendiri atau tokoh-tokoh penting dalam pendirian koperasi di Indonesia
seperti Patih R.Aria Wiria Atmaja
.
Dan dalam UU ini
selalu atau hampir setiap pasalnya di katakan “seluruh anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya” , samapi bosen baca kalimat yang satu
ini . Mereka para pembuat UU kayanya hanya
mengambil garis besarnya saja , padahal mereka (anggota dan masyarakat koprasi)
belum tentu benar-benar mengetahui isi dari UU ini . Padahal kalau kita tanya
satu persatu koperasi yang ada di Indonesia paling hanya setengahnya yang
mengetahui UU tentang perkoperasian ini . Jadi untuk kasus ini saran kami
adalah harus ada sosialisasi lebih mendalam kepada para anggota koperasi dan
masyarakat di seluruh Indonesia , karena kalau tidak begitu percuma di buat UU
dengan susah payah oleh para ahli bahasa .
Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar
untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan
koperasi di Indonesia. Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil
transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit
sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup
membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang
sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi
dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit
demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.
Tapi keberadaan Koperasi memang benar-benar di
perlukan karena koperasi juga membantu rakyat yang kurang mampu agar memperoleh
penghasilan, membantu usaha-usaha masyarakat yang modalnya berasal dari
koperasi . Seperti kita sering lihat di sekolah-sekolah dari mulai SD SMP SMA
selalu kita jumpai koperasi walaupun kecil . Dari situ bisa kita lihat minat
Warga Negara Indonesia untuk mendirikan Koperasi sangatlah tinggi , jadi seharusnya
Pemerintah benar-benar menudukung sepenuhnya Warga Negara Indonesia dalam
mendirikan Koperasi baik kecil atau pun besar bukan hanya membuat UU
mengumumkan UU menulis UU setekah itu sudah selesei tidak mau tahu apa yang
sebenarnya terjadi di luar sana .
Dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta
bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi
anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang
dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Dan pengurus koperasi harus
sangat memaksimalkan tugas-tugas dari UU 17 tahun 2012 ini jangan sampai semangat atau jiwa koperasi
dihilangkan kemandiriannya dan ditempatkan di bawah kepentingan kapitalisme
maupun negara.
Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha
yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur
berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Beberapa
hal yang membedakan UU No. 25 Tahun 1992 dengan UU No. 17 Tahun
2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi; Keanggotaan
Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi
mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen,
Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin
Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Menurut pendapat
kami setelah kami diskusikan , UU 17 tahun 2012 tentang koperasi cukup baik.
Karena UU ini bisa membantu mengawasi usaha-usaha masyarakat yang modalnya
berasal dari koperasi. UU ini dapat sangat berperan aktif dalam kehidupan di
masyarakat pada zaman yang susah ini , terutama bagi rakyat yang kurang mampu dan
membutuhkan modal untuk membuka usaha. Di samping itu , UU tentang koperasi ini
juga bisa mengawasi masyarakat yang benar-benar memakai modal koperasi dengan
baik atau tidak , karena masih banyak orang yang meminjam uang tetapi tidak
digunakan untuk membuat modal usaha , sehingga orang tersebut tidak bisa
membayar uang modal yang telah ia pinjam.
Namun
UU no.17 tahun 2012 kami nilai tidak memihak kepentingan anggota. Dan bentuk
kelembagaannya sendiri koperasi seperti menyerupai PT (perseroan terbatas), dan
tidak dilandasi asas gotong royong dan semangat ekonomi kerakyatan. Berarti Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar (investor) sangat terbuka dalam
undang-undang ini dan hal ini kami rasa sangat berbeda dari yang di harapkan
para pendiri atau tokoh-tokoh penting dalam pendirian koperasi di Indonesia
seperti Patih R.Aria Wiria Atmaja
.
Dan dalam UU ini
selalu atau hampir setiap pasalnya di katakan “seluruh anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya” , samapi bosen baca kalimat yang satu
ini . Mereka para pembuat UU kayanya hanya
mengambil garis besarnya saja , padahal mereka (anggota dan masyarakat koprasi)
belum tentu benar-benar mengetahui isi dari UU ini . Padahal kalau kita tanya
satu persatu koperasi yang ada di Indonesia paling hanya setengahnya yang
mengetahui UU tentang perkoperasian ini . Jadi untuk kasus ini saran kami
adalah harus ada sosialisasi lebih mendalam kepada para anggota koperasi dan
masyarakat di seluruh Indonesia , karena kalau tidak begitu percuma di buat UU
dengan susah payah oleh para ahli bahasa .
Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar
untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan
koperasi di Indonesia. Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil
transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit
sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup
membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang
sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi
dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit
demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.
Tapi keberadaan Koperasi memang benar-benar di
perlukan karena koperasi juga membantu rakyat yang kurang mampu agar memperoleh
penghasilan, membantu usaha-usaha masyarakat yang modalnya berasal dari
koperasi . Seperti kita sering lihat di sekolah-sekolah dari mulai SD SMP SMA
selalu kita jumpai koperasi walaupun kecil . Dari situ bisa kita lihat minat
Warga Negara Indonesia untuk mendirikan Koperasi sangatlah tinggi , jadi seharusnya
Pemerintah benar-benar menudukung sepenuhnya Warga Negara Indonesia dalam
mendirikan Koperasi baik kecil atau pun besar bukan hanya membuat UU
mengumumkan UU menulis UU setekah itu sudah selesei tidak mau tahu apa yang
sebenarnya terjadi di luar sana .
Dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta
bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi
anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang
dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Dan pengurus koperasi harus
sangat memaksimalkan tugas-tugas dari UU 17 tahun 2012 ini jangan sampai semangat atau jiwa koperasi
dihilangkan kemandiriannya dan ditempatkan di bawah kepentingan kapitalisme
maupun negara.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar